Cara Menghitung Pajak Beli Barang dari Luar Negeri

Perkembangan teknologi memberikan banyak kemudahan, termasuk mengenai kebutuhan apa saja yang bisa didapatkan cepat dan mudah. Termasuk soal membeli barang sesuai kebutuhan kamu. Bahkan saat ini barang dari luar negeri pun bisa dibeli tanpa kesulitan apapun. Namun kamu harus paham mengenai langkah pembelian dan cara menghitung pajak beli barang dari luar negeri yang mungkin akan mengagetkan kamu.

 

Selama ini produk dari luar negeri memang lebih ngetren, bahkan jika produk yang dijual pun bagus maka kualitasnya akan lebih keren jika dibandingkan dengan produk lokalan kita. Untuk menganggarkan barang yang akan dibeli memang terkadang kamu hanya melihat katalog di situs jual beli luar negeri. Namun sebenarnya hal ini jangan dijadikan patokan.

 

 

Produk yang berkualitas akan sesuai harga dan spesifikasinya. Dan untuk memutuskan membeli barang dari luar negeri, kamu harus memahami berikut ini.

 

  • Jenis Produk

Jika ingin mendatangkan barang tentu produknya harus jelas. Untuk produk yang dipajang di katolog situs jual beli luar negeri memang sudah dijelaskan spesifikasinya lengkap. Dan untuk meyakinkan jika produknya sesuai silahkan melihat histori dan testimony pelanggan sebelumnya.

 

  • Kualitas Saingan

Ada beberapa jenis barang yang sama dan memang penjualnya akan berbeda saat memajangnya di situs jual beli. Kamu memang harus membandingkan kualitas barangnya. Dengan kata lain jangan sampai tergoda barang murah namun produknya lebih standard dibandingkan barang lainnya yang lebih berkualitas bagus.

 

  • Ketahui Harga Total

Silahkan memperhatikan harga total barang dari harga barang ditambah dengan ongkis kirim. Asalkan masih terjangkau silahkan membelinya. Jika kamu mendapatkan barang yang murah namun beban ongkosnya lebih mahal maka pertimbangkan saja. Lebih baik membeli barang dari produk lokal dengan kualitas sama dan tanpa ada ongkir.

 

Detail Cara Menghitung Pajak Beli Barang dari Luar Negeri

 

Setelah memahami bagaimana langkah mudah membeli barang, kali ini kamu juga harus paham mengenai cara menghitung pajak beli barang dari luar negeri jika mungkin yakin akan mendatangkan barang kebutuhan dari sana. Hal ini diperlukan sekali, sehingga mengetahui semua proses perhitungan akan menemukan jumlah pengeluaran yang akan kamu transferkan.

 

Ada ketetapan jika pembelian barang diatas Rp 45.000 maka kamu yang akan membeli barang dari luar negeri akan dikenai pajak pembelian online. Dalam beberapa tahun lalu nilai pajak yang dibebankan kepada pembeli senilai 7 USD (Rp 1.050.000) namun mulai Januari 2020 diturunkan menjadi 3 USD (Rp 450.000)

 

Alur pengiriman barang dari luar negeri memang melalui banyak proses. Sebelum membahas cara menghitung pajak beli barang dari luar negeri lebih detail, inilah alur pengiriman yang bisa kamu ketahui.

 

  • Konsumen menetapkan jenis barang yang akan dibeli dengan memakai sistem transaksi e-commerce. Didalamnya sudah ada biaya harga barang ditambah dengan ongkos pengiriman.

 

  • Barang kemudian diantar oleh pihak jasa dari pengriman luar negeri ke jasa pengiriman dalam negeri.

 

  • Setelah barang sukses dikirimkan, maka akan dibongkar di jasa pengangkutan. Sesudahnya barang akan dimasukkan ke gudang penyimpanan atau penampungan barang dari laur negeri.

 

  • Barang akan melalui proses pemeriksaan dari pihak Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini melalui persetujuan pihak jasa pengiriman.

 

  • Akan ada pemilahan jenis barang dari beberapa kategori. Misalnya kurang atau sama senilai 3 USD. Setelahnya akan dikemas dan langsung didistribusikan menuju lokasi tujuan pengiriman.

 

Ada catatan penting, setiap barang yang nilainya lebih dari 3 USD akan melalui proses pelunasan pembayaran sesuai kriteria dari pihak bea cukai. Jika sudah selesai maka barang siap diterima pihak pembeli.

 

 

Cara Membayar Pajak dan Sistem Perhitungan Pajak

 

Pelunasan dan pembayaran barang memang terlihat lebih sulit jika kamu mengamati. Namun jika sudah paham dan sering melakukan pembelian dari luar negeri maka kamu akan mudah dalam memprosesnya. Untuk pembayaran pajak, tinggal kamu memakai jasa mana dalam melakukan pengiriman barang. Berikut ini penjelasannya.

 

Memakai Jasa Perusahaan Pengiriman Luar Negeri

  • Pembeli memang harus melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan jasa pengiriman. Hal ini dilakukan sebelum barang dinyatakan keluar dari bandara.
  • Harus ada koordinasi jelas antara pihak perusahaan jasa pengiriman dengan pihak konsumen mengenai NPWP.
  • Pihak perusahaan pengiriman biasanya akan melakukan peminjaman lebih dulu untuk membayar pajak impor dan bea cukai.
  • Sebelum barang diantar pihak perusahaan pengiriman barang melakukan penagihan biaya bea pajak impor, jika sudah lunas maka barang siap diantar ke rumah pembeli.

 

Memakai Jasa POS Indonesia

  • Barang akan dikeluarkan langsung pihak bandari menuju ke kantor POS.
  • Pihak Kantor POS akan memberikan pemberitahuan kepada pembeli dengan menuliskan ongkos pembayaran tagihan. Pembeli memang harus melunasi tersebut supaya barang segera bisa dikirimkan.
  • Jika sudah menjalankan pelunasan ke Kantor POS maka barang bisa diambil langsung oleh pembeli dan bisa dibawa pulang.

 

Jika sudah memahami bagaimana prosesnya, inilah cara menghitung pajak beli barang dari luar negeri. Kamu tinggal memperhatikan jenis barang kiriman yang akan didatangkan dari luar negeri. Sistem perhitungnnya antara lain:

 

  • Lakukan perhitungan dari semua nilai dasar dalam sistem ketetapan dari pihak bea cukai (harga barang+nilai asuransi+ongkos pengiriman)
  • Kemudian CIF x (tarif ketetapan bea cukai 7,5%) hal ini tidak berlaku pada jenis barang garmen, tas maupun sepatu.
  • Hasil perhitungan akan ditambahkan CIF kemudian angka hasilnya akan digunakan untuk menilai jumlah kena pajak atas barang yang dikirim.
  • Nilai dasar dari kena pajak, kemudian akan dikalikan dengan PPN sebesar 10%. Lalu juga akan dikalikan dengan PPh. (saat ini PPh sudah dalam penghapusan dari pihak pemerintah jadi nilainya 0%)

 

Contoh:

Jika kamu membeli tas dari luar negeri (misal Amerika Serikat) seharga 30 USD (misal Rp 420.000)

 

Biaya ongkir tas (CIF) adalah 8 USD (Rp 112.000)

 

Biaya asuransi sebesar 1 USD (Rp 14.000)

 

  • Maka sistem perhitungannya adalah Rp420.000 + Rp112.000 + Rp14.000 = Rp546.000
  • Perkalian tarif bea masuk sebesar: Rp546.000 x 15% (dari peritungan bea masuk tas) = Rp 81.900
  • Hasil diatas silahkan ditambahkan dengan CIF lagi: Rp546.000 + Rp 81.900 = Rp 627.900
  • Untuk menghitung PPN maka Rp 627.900 x 10% = Rp 62.790
  • Jadi nilai pajak yang harus dibayarkan pembeli barang adalah Rp 81.900 + Rp 62.790 = Rp 143.690

 

Dari gambaran diatas, kamu akan semakin memahami mengenai detai dan juga cara menghitung pajak beli barang dari luar negeri apabila dalam waktu dekat ini ingin berbelanja online memakai situs luar negeri. Silahkan bijak dalam memutuskan berbelanja, karena kamu juga harus siap menanggung resiko dan tambahan ongkir yang lumayan banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *