Ketentuan Pajak Trading Saham yang Harus Trader Pahami

pajak trading saham

Sebagai seorang trader dan warga negara yang baik, memahami pengetahuan dasar dari dunia trading saham saja tidaklah cukup. Nyatanya, Anda harus memahami ketentuan pajak trading saham yang dikenakan pada setiap pelaku trading saham di Indonesia.

Ketentuan Pajak Trading Saham

Trading saham, merupakan salah satu upaya dalam mendapatkan penghasilan yang belakangan ini sedang naik daun. Sesuai dengan peraturan negara yang belaku, setiap kegiatan usaha pastinya akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu juga kegiatan trading saham, yang merupakan sebuah transaksi jual beli saham. Sebagaimana yang Anda tahu, saham merupakan salah satu aset, yang dikategorikan sebagai harta wajib pajak yang harus melalui pelaporan SPT secara rutin. 

Kegiatan trading saham sendiri, dihitung dalam upaya untuk mendapatkan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan. Pajak tersebut merujuk pada peraturan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, yang menetapkan pajak sebesar 0,1% dari transaksi penjualan pajak.

Sedangkan seorang trader, akan secara otomatis menjadi wajib pajak, dengan ketentuan penarikan pajak penghasilan atas dividen sebesar 10% dari penghasilan bruto atas kegiatan transaksi saham yang dilakukannya.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 282/KMK.04/1997, tepatnya pada pasal 2 ayat 3 yang menyatakan bahwa besaran tarif PPH dari penjualan pajak sebesar 0,1% dari bruto nilai transaksi jual beli saham. Sedangkan untuk tambahan PPH untuk wajib pajak atau pelaku trading saham, dikenakan pajak bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham yang dijual. 

Pajak tersebut akan dibayarkan melalui pijak sekruitas pada transaksi yang terjadi dengan PPH final sebesar 0,1% dari bruto transaksi. Jadi dari peraturan tersebut bisa disimpulkan, ada dua ketentuan pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh trader, yaitu pajak penghasilan dari penjualan saham sebesar 0,1% dari bruto transaksi dan pajak penghasilan dividen sebesar 10%.

Cara Lapor Pajak Trading Saham

Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan pajak atas kegiatan trading saham, Anda bisa melakukan langkah di bawah ini:

1. Lapor SPT dengan formulir SPT 1770, 1770 S atau 1770 SS

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memilih formulir sesuai kategorinya. Untuk kategori SPT 1770 adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah 60 juta/tahun pada sebuah kegiatan usaha dan penghasilan dari sebuah perusahaan.

Sedangkan untuk SPT 1770 S, adalah wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta/tahun pada sebuah perusahaan. Yang terakhir adalah SPT 1770SS dengan penghasilan di bawah 60 juta/tahun dari sebuah perusahaan saja.

2 Mengisi Data Penjualan Saham di Bursa Efek

Setelah memilih formulir yang tepat, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir data penghasilan yang diberikan. Data penghasilan adalah total transaksi penjualan saham di bursa efek selama setahun. 

3. Mengisi Data Penghasilan pada Kolom Dividen

Langkah berikutnya adalah mengisi dara penghasilan yang dikenai pajak final dari dividen. Ini dilakukan sesuai dengan tahun terhitung atau terlapor.

4. Mengisi Data Harta (Saham) yang Belum DIjual

Langkah terakhir, adalah mengisi data harta atau kepemilikan saham yang belum terjual. Data kepemilikan tersebut terhitung dari market value pada tahun terhitung. Untuk data kepemilikan saham ini hanya sebagai verifikasi saja, jadi tidak akan dikenai pajak apapun.

Pembayaran Pajak Trading Saham   

Untuk melakukan pembayaran pajak terhitung atas kegiatan trading saham, Anda bisa melakukan pembayaran melalui paltform e-filling atau pembayaran online. Platform tersebut bisa Anda akses melalui “www.pajak.go.id” maupun “djponline.pajak.go.id”.

Anda bisa mengikuti prosedur yang berlaku, lalu melakukan pembayaran melalui M-banking pilihan Anda. Platform tersebut merupakan upaya dari Dirjen pajak untuk memudahkan pembayaran pajak tanpa harus keluar rumah.

Itu dia ketentuan pajak trading saham yang harus Anda pahami. Selaku trader sekaligus warga negara yang taat hukum, melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak adalah kegiatan tahunan yang wajib Anda lakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *